Sturkur Organisasi

Struktur Organisasi 2026
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di bidang kekarantinaan kesehatan pada pintu masuk negara di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BKK Kelas I Samarinda berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023.
BKK Kelas I Samarinda mempunyai tugas melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BKK menyelenggarakan fungsi kekarantinaan kesehatan, pengawasan dan pengendalian faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan, respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan, pelayanan kesehatan dalam situasi khusus, serta pengelolaan data dan informasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 8 Tahun 2026, struktur organisasi BKK Kelas I terdiri atas Kepala serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, seluruh unsur organisasi bekerja secara terintegrasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, baik di lingkungan BKK maupun dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.
Saat ini, BKK Kelas I Samarinda dipimpin oleh dr. Mokhamad Zainul Mukhorobin, MMRS. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKK Kelas I Pontianak dan merupakan lulusan pendidikan dokter serta Magister Manajemen Rumah Sakit (MMRS) Universitas Brawijaya.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas kekarantinaan kesehatan pada pintu masuk negara, BKK Kelas I Samarinda memiliki enam wilayah kerja (Wilker) yang berada di lingkungan pelabuhan dan bandar udara, yaitu:
  1. Wilayah Kerja Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda;
  2. Wilayah Kerja Tanjung Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara;
  3. Wilayah Kerja Tanjung Laut, Kota Bontang;
  4. Wilayah Kerja Lhoktuan, Kota Bontang;
  5. Wilayah Kerja Sangatta, Kabupaten Kutai Timur; dan
  6. Wilayah Kerja Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Melalui kantor induk dan wilayah kerja tersebut, BKK Kelas I Samarinda berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, pengawasan faktor risiko kesehatan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit di pintu masuk negara di wilayah Kalimantan Timur.

Visi

Tangguh dan Prima dalam Cegah Faktor Risiko untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan di Pintu Gerbang Negara.

Tugas

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Misi

Sejalan dengan Misi Kementrian Kesehatan, maka untuk mewujudkan visi BKK Kelas I Samarinda ditempuh misi sebagai berikut:

  • 1

    Melaksanakan Kegiatan Kekarantinaan dan Surveilans Epidemiologi di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.

  • 2

    Melaksanakan Kajian Terhadap Pengendalian Dampak Faktor Resiko Lingkungan di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.

  • 3

    Melaksanakan dan Meningkatan Mutu Pelayanan Kesahatan Terbatas di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung.

  • 4

    Melaksanakan tindakan cepat dan tepat dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana.

  • 5

    Menciptakan Kemandirian Masyarakat / Pengguna Jasa di Wilayah Kerja BKK Kelas I Bandung untuk Hidup Sehat.

  • 6

    Menjalin dan Meningkatkan Koordinasi Lintas Sektor dan Lintas Program.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  • 1

    Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran

  • 2

    Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan

  • 3

    Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan

  • 4

    Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan

  • 5

    Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus

  • 6

    Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan

  • 7

    Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan

  • 8

    Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan

  • 9

    Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan

  • 10

    Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan

  • 11

    Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan